Senin, 09 Februari 2009

GBHK

GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)

GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)

PONDOK PESANTREN SABILILLAH SURABAYA



  1. PENDAHULUAN

Dalam rangka mewujudkan peran aktif santri dalam usaha mencapai visi, misi dan tujuan pondok pesantren, maka perlu disusun pokok-pokok program pengurus yang mengandung arahan serta kebijakan untuk melaksanakan upaya pemberdayaan kerja dan kinerja organisasi dalam perannya sebagai sub-sistem dari pembangunan nasional. Rancangan program kerja ini mengandung bahan dasar sebagai acuan dalam menterjemahkan, mengembangkan dan menjabarkan setiap pemikiran yang berhubungan dengan konsepsi, strategi, dan aktualisasi program kerja yang perlu dilaksanakan.


MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud

Pokok-pokok program kerja Pengurus PP. Sabilillah ini disusun dengan maksud sebagai berikut :

  1. memberikan arah dan pedoman bagi pengurus PP. Sabilillah dalam menetapkan strategi kebijakan operasional pengembangan organisasi dan program kerja secara integral, terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan periode sebelumnya.

  2. Memberikan gambaran umum bagi pengembangan program Pengurus PP.Sabilillah

  1. Tujuan

Pokok-pokok program kerja pengurus PP. Sabilillah ini ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Terwujudnya tujuan PP. Sabilillah sebagaimana tercantum dalam AD/ART PP. Sabilillah melalui tahapan-tahapan pengembangan program yang terencana.

  2. Terwujudnya kesamaan arah pengembangan program penguru PP.Sabilillah secara lokal dalam mewujudkan tujuan organisasi.



  1. RUANG LINGKUP DAN PENDEKATAN

  1. Ruang Lingkup

Rumusan yang tercantum dalam pokok-pokok program kerja PP. Sabilillah mencakup beberapa pokok pikiran dan garis-garis besar permasalahan yang akan diuraikan melalui konsepsi, kebijakan dasar, serta strategi dan program-program utama PP. Sabilillah. Penjabaran selanjutnya diuraikan secara lebih luas dan lebih rinci dalam berbagai dokumen penunjang yang dibuat berdasarkan gagasan-gagasan mendasar yang telah dituangkan dalam program kerja PP. Sabilillah menyangkut tentang aktualisasi PP. Sabilillah dalam mengembangkan wawasan santri dan masyarakat.

  1. Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam menyusun pokok-pokok program kerja PP. Sabilillah adalah pendekatan yang menggunakan tata pikir sebagai berikut:

  1. Naturalistik

Pemikiran yang didasari penghayatan kepada kodrat tentang adanya keselarasan antara manusia dengan Allah SWT, yang diikuti oleh pemahamann tentang adanya saling ketergantungan antar sesama manusia, antara pribadi dengan masyarakat dan pribadi dengan lingkungan.

  1. Integralistik

Pemikiran yang mementingkan keseluruhan bahwa program kerja PP.Sabilillah perlu memperhitungkan dan mengintegrasikan segala aspek yang saling terkait dan saling menunjang demi terwujudnya tujuan bersama.

  1. Partisipatoris

Pemikiran bahwa penyelenggaraan program kerja PP. Sabilillah perlu dilakukan oleh segenap santri dan pengurus dan tidak dapat dibebankan hanya kepada sebagian elemen saja.


  1. DASAR PELAKSANAAN

  1. Landasan Ideal

Citra Diri PP. Sabilillah

  1. Landasan Konstitusional

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

  1. Landasan Operasional

Realisasi Program Kerja PP. Sabilillah

  1. GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS PP. SABILILLAH

  1. Program Umum PP. Sabilillah

  1. Bidang Tarbiyah

  1. Membantu pengasuh dan dewan asatidz dalam pelaksanaan pengajian diniyah

  2. Melaksanakan kegiatan PHBI

  3. Membuat kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan sosial kemasyarakatan

  1. Bidang Kepesantrenan

  1. Merawat, mengatur dan mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan inventaris PP. Sabilillah

  2. Membuat peraturan – peraturan yang menunjang keberlangsungan kegiatan di PP. Sabilillah

  3. Mengembangkan kewirausahaan PP. Sabilillah untuk mewujudkan kemandirian santri dan pesantren

  1. Program Khusus PP. Sabilillah

  1. Mendaftarkan PP. Sabilillah dan madrasah diniyah ke Departemen Agama

  2. Penerimaan santri baru dan pendataan nomor induk santri

  3. Administrasi kesektretariatan dan administrasi keuangan secara teratur, kontinyu dan transparan


  1. PENUTUP

Bentuk program diatas masih bersifat global. Penjabaran dan penerjemahannya kedalam rumusan yang lebih terperinci dan operasional diserahkan sepenuhnya kepada pengurus PP. Sabilillah selanjutnya.

AD ART

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

PONDOK PESANTREN SABILILLAH



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Lembaga ini bernama Pondok Pesantren Sabilillah yang disingkat PP. Sabilillah, berkedudukan di Lidah wetan gang V/17A Lakarsantri Surabaya.


Pasal 2

Lembaga ini didirikan secara resmi pada tanggal 29 Juli 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan


Pasal 3

Lembaga ini berlandaskan ajaran Ahlussunnah Wal jama’ah an-Nahdliyah


Pasal 4

Visi

Melahirkan kader-kader bangsa/generasi penerus yang kokoh iman dan kepribadiannya, cakap dan handal dalam melaksanakan tugas kewajibannya, berkualitas serta bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup beragama, berbangsa dan bernegara


Pasal 5

Misi

  1. Membentuk kepribadian yang ikhlas, cerdas dan bertanggungjawab melalui berbagai kegiatan pondok pesantren

  2. Mengadakan lembaga pendidikan formal maupun informal dalam bidang sosial keagamaan

  3. Menciptakan suasana islami didalam maupun diluar lingkungan PP. Sabilillah

  4. Mengembangkan minat, bakat serta potensi yang dimiliki santri sebagai bekal masa depan dalam kehidupan bermasyarakat

  5. Melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka mensyiarkan agama islam kepada masyarakat umum


Pasal 6

Tujuan

  1. Beribadah kepada Allah SWT, guna memperoleh Ridho-Nya

  2. Membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia Indonesia seutuhnya lahir dan batin

  3. Mengatasi dekadensi moral yang melanda para remaja

  4. Memberikan ilmu pengetahuan agama dan umum serta keterampilan wira usaha yang bermanfaat bagi kehidupan dan masa depan santri

  5. melakukan da’wah islamiyah


BAB II

KELEMBAGAAN

Pasal 7

PP. Sabilillah adalah lembaga pendidikan dibawah naungan yayasan masjid Sabilillah Surabaya

Pasal 8

Keuangan PP. Sabillah diperoleh dari :

  1. Kas yayasan masjid Sabilillah Surabaya

  2. Kas PP. Sabilillah

  3. Sumbangan pemerintah baik dalam maupun luar negeri

  4. Sumbangan dari dermawan muslim dalam maupun luar negeri

  5. Sumbangan/pendapatan lain yang halal, tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART PP. Sabilillah


Pasal 9

Musyawarah santri (MUSA) adalah forum pemegang kedaulatan santri tertinggi di PP.Sabilillah


Pasal 10

Lambang dan atribut ……….(diisi oleh yayasan)..........


BAB III

PENUTUP

Pasal 11

Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan-peraturan lain.






























ANGGARAN RUMAH TANGGA

PONDOK PESANTREN SABILILLAH SURABAYA




KELUARGA BESAR PONDOK PESANTREN SABILILLAH

(KB PP. SABILILLAH)

Pasal 1

Keluarga Besar PP. Sabilillah terdiri dari :

        1. Pengasuh

        2. Dewan Asatidz

        3. Pengurus

        4. Santri (bermukim dan tidak bermukim)

        5. Alumni


Pasal 2

Status KB PP. Sabilillah dapat hilang apabila :

              1. Telah dinyatakan keluar secara tidak hormat dari PP Sabilillah

              2. Terbukti melanggar AD/ART PP. Sabilillah


Pasal 3

  1. Setiap KB PP. Sabilillah mempunyai hak membela diri

  2. Setiap KB PP. Sabilillah berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan


Pasal 4

  1. Setiap KB PP. Sabilillah wajib mentaati tata aturan dalam AD/ART serta ketentuan peraturan-peraturan lain yang berlaku di PP. Sabilillah

  2. Setiap KB PP. Sabilillah wajib dan berhak turut serta dalam setiap kegiatan baik aktif maupun pasif

  3. Setiap KB PP. sabilillah wajib menjunjung tinggi nama baik almamater PP. Sabilillah dan yayasan masjid Sabilillah


Pasal 5

  1. Sanksi akan diberikan kepada setiap KB PP. Sabilillah yang melanggar AD/ART dan peraturan lainnya

  2. Mengenai penjatuhan sanksi merupakan wewenang yayasan masjid Sabilillah


PENGASUH

Pasal 6

Pengasuh adalah pihak yang dipilih dan diangkat oleh yayasan masjid Sabilillah Surabaya


Pasal 7

Pengasuh bertugas memimpin PP. Sabilillah dan bertanggung jawab kepada yayasan masjid Sabilillah Surabaya


Pasal 8

Pengasuh berwenang membuat kebijakan yang berhubungan dengan PP. Sabilillah




DEWAN ASATIDZ

Pasal 9

Dewan asatidz adalah pihak yang ditunjuk oleh pengasuh untuk membantu menjalankan PP. Sabilillah


PENGURUS

Pasal 10

Pengurus adalah santri yang dipilih untuk membantu melaksanakan program PP. Sabilillah


Pasal 11

Tugas dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam mekanisme kepengurusan


SANTRI

Pasal 12

Santri bermukim adalah santri yang terdaftar secara administrasi dan tinggal di PP. Sabilillah


Pasal 13

Santri tidak bermukim adalah santri yang mengikuti kegiatan di PP. Sabilillah namun tidak terdaftar secara administrasi dan tidak tinggal di PP. Sabilillah


ALUMNI

Pasal 14

Alumni adalah santri yang telah dinyatakan keluar dari PP. Sabilillah secara resmi dan terhormat



MUSYAWARAH SANTRI (MUSA)

Pasal 15

MUSA bertugas :

  1. Meminta pertanggung jawaban pengurus PP. Sabilillah periode sebelumnya

  2. Menetapkan rekomendasi MUSA

  3. Memilih pengurus PP. Sabilillah periode selanjutnya


Pasal 16

MUSA berwenang :

  1. Membuat keputusan dan ketetapan tentang PP. Sabilillah atas persetujuan pengasuh dan atau yayasan masjid Sabilillah

  2. Menerima atau menolak LPJ pengurus PP. Sabilillah periode sebelumnya


Pasal 17

  1. Peserta adalah seluruh santri PP. Sabilillah yang telah terdaftar secara administrasi

  2. Pembina adalah :

    1. Dewan asatidz PP. Sabilillah

    2. Pengasuh PP. Sabilillah

      1. Pengawas adalah perwakilan dari pengurus yayasan masjid Sabilillah Surabaya


Pasal 18

  1. MUSA dilakukan satu kali dalam satu periode

  2. dalam keadaan memaksa dapat dilakukan MUSA luar biasa

Pasal 19

MUSA luar biasa dapat dilakukan apabila :

  1. KB PP. Sabilillah Surabaya ada yang melanggar ketetapan dalam AD/ART

  2. Pengurus PP. Sabilillah ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah dinyatakan keluar dari PP. Sabilillah

  3. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 santri dan disetujui pengasuh dan atau yayasan masjid Sabilillah Surabaya

  4. MUSA luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari santri

  5. keputusan dan ketetapan MUSA luar biasa dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta yang hadir


KEUANGAN

Pasal 20

        1. Kas PP. Sabilillah adalah uang syahriyah santri dan pemasukan lain yang dikelola oleh bendahara

        2. Kas santri adalah uang pembayaran santri selain syahriyah yang dikelola sepenuhnya oleh santri secara otonom

        3. Penggunaan uang kas PP. Sabilillah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada KB PP. Sabilillah dan yayasan masjid Sabilillah Surabaya secara transparan


Pasal 21

Dana sisa kegiatan adalah sisa uang dan atau materi dari kegiatan-kegiatan PP. Sabilillah yang dialokasikan untuk kesejahteraan PP. Sabilillah


PERUBAHAN AD/ART

Pasal 22

Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan setiap satu periode sekali


PENUTUP

Pasal 23

              1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar

              2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan lainnya.

              3. AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN SABILILLAH

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN SABILILLAH

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN SABILILLAH




  1. KEWAJIBAN

        1. Mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan santri.

        2. Sholat berjamaah dengan memakai busana muslim.

        3. Mengikuti pengajian diniyah dan semua program harian , mingguan,dan bulanan.

        4. Membayar syahriyah (bulanan) paling lambat tanggal 5 tiap bulannya.

        5. Berpenampilan yang sopan, layaknya seorang santri.

        6. Menjaga semua fasilitas pondok dan menggunakannya sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya masing –masing.

        7. Berakhlakul karimah, sopan dan kasih sayang dengan pengurus yayasan, pengasuh, ustadz/ustadzah, sesama santri, tamu dan masyarakat.

        8. Sowan dengan pengasuh bila akan pulang atau pergi keluar pondok diwaktu pengajian diniyah/kegiatan pondok.

        9. Mengerjakan ro’an minimal 1x dalam sebulan.

        10. Tamu menginap wajib lapor keamanan dan maksimal selama 3 hari.



  1. LARANGAN


        1. Mencuri

        2. Tidak mengaji tanpa izin.

        3. Bergaul bebas, berhubungan dengan lain jenis yang bukan mahromnya.

        4. Keluar malam diatas jam 22.00 WIB (kecuali izin dengan pengasuh).

        5. Mengunakan miras dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

        6. Mengunakan air dan listrik secara berlebihan.

        7. Berkelahi sesama santri.

        8. Memutar lagu-lagu tidak islami.

        9. Menonton film yang tidak islami di pondok.

        10. Pulang tanpa izin pengasuh.










  1. SANKSI-SANKSI


A1. Tidak terdaftar sebagai santri PP. Sabilillah secara administrasi.

A2. Teguran, peringatan, ta’zir.

A3. Ta’zir.

A4. Teguran, Peringatan, dipanggil orang tuanya.

A5. Teguran, peringatan, ta’zir.

A6. Ta’zir dan mengganti fasilitas pondok tersebut.

A7. Dinasehati.

A8. Denda Rp. 1.000.

A9. Denda Rp. 1.000.

A10. Diusir dengan baik-baik.


B1. Dipermalukan didepan umum dan dikeluarkan secara tidak hormat.

B2. Denda Rp. 1.000.

B3. Teguran, peringatan, ta’zir.

B4. Ta’zir dan denda Rp. 1.000.

B5. Dikeluarkan secara tidak hormat.

B6. Teguran, peringatan, ta’zir.

B7. Saling meminta maaf dan ta’zir.

B8. Teguran, peringatan, ta’zir.

B9. Teguran, peringatan, ta’zir.

B10. Denda Rp. 1.000.





Semoga menjadi santri yang sholeh & sholehah. Amin..