ANGGARAN DASAR
PONDOK PESANTREN SABILILLAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Lembaga ini bernama Pondok Pesantren Sabilillah yang disingkat PP. Sabilillah, berkedudukan di Lidah wetan gang V/17A Lakarsantri Surabaya.
Pasal 2
Lembaga ini didirikan secara resmi pada tanggal 29 Juli 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Lembaga ini berlandaskan ajaran Ahlussunnah Wal jama’ah an-Nahdliyah
Pasal 4
Visi
Melahirkan kader-kader bangsa/generasi penerus yang kokoh iman dan kepribadiannya, cakap dan handal dalam melaksanakan tugas kewajibannya, berkualitas serta bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup beragama, berbangsa dan bernegara
Pasal 5
Misi
Membentuk kepribadian yang ikhlas, cerdas dan bertanggungjawab melalui berbagai kegiatan pondok pesantren
Mengadakan lembaga pendidikan formal maupun informal dalam bidang sosial keagamaan
Menciptakan suasana islami didalam maupun diluar lingkungan PP. Sabilillah
Mengembangkan minat, bakat serta potensi yang dimiliki santri sebagai bekal masa depan dalam kehidupan bermasyarakat
Melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka mensyiarkan agama islam kepada masyarakat umum
Pasal 6
Tujuan
Beribadah kepada Allah SWT, guna memperoleh Ridho-Nya
Membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia Indonesia seutuhnya lahir dan batin
Mengatasi dekadensi moral yang melanda para remaja
Memberikan ilmu pengetahuan agama dan umum serta keterampilan wira usaha yang bermanfaat bagi kehidupan dan masa depan santri
melakukan da’wah islamiyah
BAB II
KELEMBAGAAN
Pasal 7
PP. Sabilillah adalah lembaga pendidikan dibawah naungan yayasan masjid Sabilillah Surabaya
Pasal 8
Keuangan PP. Sabillah diperoleh dari :
Kas yayasan masjid Sabilillah Surabaya
Kas PP. Sabilillah
Sumbangan pemerintah baik dalam maupun luar negeri
Sumbangan dari dermawan muslim dalam maupun luar negeri
Sumbangan/pendapatan lain yang halal, tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART PP. Sabilillah
Pasal 9
Musyawarah santri (MUSA) adalah forum pemegang kedaulatan santri tertinggi di PP.Sabilillah
Pasal 10
Lambang dan atribut ……….(diisi oleh yayasan)..........
BAB III
PENUTUP
Pasal 11
Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan-peraturan lain.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PONDOK PESANTREN SABILILLAH SURABAYA
KELUARGA BESAR PONDOK PESANTREN SABILILLAH
(KB PP. SABILILLAH)
Pasal 1
Keluarga Besar PP. Sabilillah terdiri dari :
Pengasuh
Dewan Asatidz
Pengurus
Santri (bermukim dan tidak bermukim)
Alumni
Pasal 2
Status KB PP. Sabilillah dapat hilang apabila :
Telah dinyatakan keluar secara tidak hormat dari PP Sabilillah
Terbukti melanggar AD/ART PP. Sabilillah
Pasal 3
Setiap KB PP. Sabilillah mempunyai hak membela diri
Setiap KB PP. Sabilillah berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
Pasal 4
Setiap KB PP. Sabilillah wajib mentaati tata aturan dalam AD/ART serta ketentuan peraturan-peraturan lain yang berlaku di PP. Sabilillah
Setiap KB PP. Sabilillah wajib dan berhak turut serta dalam setiap kegiatan baik aktif maupun pasif
Setiap KB PP. sabilillah wajib menjunjung tinggi nama baik almamater PP. Sabilillah dan yayasan masjid Sabilillah
Pasal 5
Sanksi akan diberikan kepada setiap KB PP. Sabilillah yang melanggar AD/ART dan peraturan lainnya
Mengenai penjatuhan sanksi merupakan wewenang yayasan masjid Sabilillah
PENGASUH
Pasal 6
Pengasuh adalah pihak yang dipilih dan diangkat oleh yayasan masjid Sabilillah Surabaya
Pasal 7
Pengasuh bertugas memimpin PP. Sabilillah dan bertanggung jawab kepada yayasan masjid Sabilillah Surabaya
Pasal 8
Pengasuh berwenang membuat kebijakan yang berhubungan dengan PP. Sabilillah
DEWAN ASATIDZ
Pasal 9
Dewan asatidz adalah pihak yang ditunjuk oleh pengasuh untuk membantu menjalankan PP. Sabilillah
PENGURUS
Pasal 10
Pengurus adalah santri yang dipilih untuk membantu melaksanakan program PP. Sabilillah
Pasal 11
Tugas dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam mekanisme kepengurusan
SANTRI
Pasal 12
Santri bermukim adalah santri yang terdaftar secara administrasi dan tinggal di PP. Sabilillah
Pasal 13
Santri tidak bermukim adalah santri yang mengikuti kegiatan di PP. Sabilillah namun tidak terdaftar secara administrasi dan tidak tinggal di PP. Sabilillah
ALUMNI
Pasal 14
Alumni adalah santri yang telah dinyatakan keluar dari PP. Sabilillah secara resmi dan terhormat
MUSYAWARAH SANTRI (MUSA)
Pasal 15
MUSA bertugas :
Meminta pertanggung jawaban pengurus PP. Sabilillah periode sebelumnya
Menetapkan rekomendasi MUSA
Memilih pengurus PP. Sabilillah periode selanjutnya
Pasal 16
MUSA berwenang :
Membuat keputusan dan ketetapan tentang PP. Sabilillah atas persetujuan pengasuh dan atau yayasan masjid Sabilillah
Menerima atau menolak LPJ pengurus PP. Sabilillah periode sebelumnya
Pasal 17
Peserta adalah seluruh santri PP. Sabilillah yang telah terdaftar secara administrasi
Pembina adalah :
Dewan asatidz PP. Sabilillah
Pengasuh PP. Sabilillah
Pengawas adalah perwakilan dari pengurus yayasan masjid Sabilillah Surabaya
Pasal 18
MUSA dilakukan satu kali dalam satu periode
dalam keadaan memaksa dapat dilakukan MUSA luar biasa
Pasal 19
MUSA luar biasa dapat dilakukan apabila :
KB PP. Sabilillah Surabaya ada yang melanggar ketetapan dalam AD/ART
Pengurus PP. Sabilillah ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah dinyatakan keluar dari PP. Sabilillah
Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 santri dan disetujui pengasuh dan atau yayasan masjid Sabilillah Surabaya
MUSA luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari santri
keputusan dan ketetapan MUSA luar biasa dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta yang hadir
KEUANGAN
Pasal 20
Kas PP. Sabilillah adalah uang syahriyah santri dan pemasukan lain yang dikelola oleh bendahara
Kas santri adalah uang pembayaran santri selain syahriyah yang dikelola sepenuhnya oleh santri secara otonom
Penggunaan uang kas PP. Sabilillah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada KB PP. Sabilillah dan yayasan masjid Sabilillah Surabaya secara transparan
Pasal 21
Dana sisa kegiatan adalah sisa uang dan atau materi dari kegiatan-kegiatan PP. Sabilillah yang dialokasikan untuk kesejahteraan PP. Sabilillah
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 22
Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan setiap satu periode sekali
PENUTUP
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan lainnya.
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar