Senin, 09 Februari 2009

AD ART

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR

PONDOK PESANTREN SABILILLAH



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Lembaga ini bernama Pondok Pesantren Sabilillah yang disingkat PP. Sabilillah, berkedudukan di Lidah wetan gang V/17A Lakarsantri Surabaya.


Pasal 2

Lembaga ini didirikan secara resmi pada tanggal 29 Juli 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan


Pasal 3

Lembaga ini berlandaskan ajaran Ahlussunnah Wal jama’ah an-Nahdliyah


Pasal 4

Visi

Melahirkan kader-kader bangsa/generasi penerus yang kokoh iman dan kepribadiannya, cakap dan handal dalam melaksanakan tugas kewajibannya, berkualitas serta bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup beragama, berbangsa dan bernegara


Pasal 5

Misi

  1. Membentuk kepribadian yang ikhlas, cerdas dan bertanggungjawab melalui berbagai kegiatan pondok pesantren

  2. Mengadakan lembaga pendidikan formal maupun informal dalam bidang sosial keagamaan

  3. Menciptakan suasana islami didalam maupun diluar lingkungan PP. Sabilillah

  4. Mengembangkan minat, bakat serta potensi yang dimiliki santri sebagai bekal masa depan dalam kehidupan bermasyarakat

  5. Melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka mensyiarkan agama islam kepada masyarakat umum


Pasal 6

Tujuan

  1. Beribadah kepada Allah SWT, guna memperoleh Ridho-Nya

  2. Membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun manusia Indonesia seutuhnya lahir dan batin

  3. Mengatasi dekadensi moral yang melanda para remaja

  4. Memberikan ilmu pengetahuan agama dan umum serta keterampilan wira usaha yang bermanfaat bagi kehidupan dan masa depan santri

  5. melakukan da’wah islamiyah


BAB II

KELEMBAGAAN

Pasal 7

PP. Sabilillah adalah lembaga pendidikan dibawah naungan yayasan masjid Sabilillah Surabaya

Pasal 8

Keuangan PP. Sabillah diperoleh dari :

  1. Kas yayasan masjid Sabilillah Surabaya

  2. Kas PP. Sabilillah

  3. Sumbangan pemerintah baik dalam maupun luar negeri

  4. Sumbangan dari dermawan muslim dalam maupun luar negeri

  5. Sumbangan/pendapatan lain yang halal, tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART PP. Sabilillah


Pasal 9

Musyawarah santri (MUSA) adalah forum pemegang kedaulatan santri tertinggi di PP.Sabilillah


Pasal 10

Lambang dan atribut ……….(diisi oleh yayasan)..........


BAB III

PENUTUP

Pasal 11

Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan-peraturan lain.






























ANGGARAN RUMAH TANGGA

PONDOK PESANTREN SABILILLAH SURABAYA




KELUARGA BESAR PONDOK PESANTREN SABILILLAH

(KB PP. SABILILLAH)

Pasal 1

Keluarga Besar PP. Sabilillah terdiri dari :

        1. Pengasuh

        2. Dewan Asatidz

        3. Pengurus

        4. Santri (bermukim dan tidak bermukim)

        5. Alumni


Pasal 2

Status KB PP. Sabilillah dapat hilang apabila :

              1. Telah dinyatakan keluar secara tidak hormat dari PP Sabilillah

              2. Terbukti melanggar AD/ART PP. Sabilillah


Pasal 3

  1. Setiap KB PP. Sabilillah mempunyai hak membela diri

  2. Setiap KB PP. Sabilillah berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan


Pasal 4

  1. Setiap KB PP. Sabilillah wajib mentaati tata aturan dalam AD/ART serta ketentuan peraturan-peraturan lain yang berlaku di PP. Sabilillah

  2. Setiap KB PP. Sabilillah wajib dan berhak turut serta dalam setiap kegiatan baik aktif maupun pasif

  3. Setiap KB PP. sabilillah wajib menjunjung tinggi nama baik almamater PP. Sabilillah dan yayasan masjid Sabilillah


Pasal 5

  1. Sanksi akan diberikan kepada setiap KB PP. Sabilillah yang melanggar AD/ART dan peraturan lainnya

  2. Mengenai penjatuhan sanksi merupakan wewenang yayasan masjid Sabilillah


PENGASUH

Pasal 6

Pengasuh adalah pihak yang dipilih dan diangkat oleh yayasan masjid Sabilillah Surabaya


Pasal 7

Pengasuh bertugas memimpin PP. Sabilillah dan bertanggung jawab kepada yayasan masjid Sabilillah Surabaya


Pasal 8

Pengasuh berwenang membuat kebijakan yang berhubungan dengan PP. Sabilillah




DEWAN ASATIDZ

Pasal 9

Dewan asatidz adalah pihak yang ditunjuk oleh pengasuh untuk membantu menjalankan PP. Sabilillah


PENGURUS

Pasal 10

Pengurus adalah santri yang dipilih untuk membantu melaksanakan program PP. Sabilillah


Pasal 11

Tugas dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam mekanisme kepengurusan


SANTRI

Pasal 12

Santri bermukim adalah santri yang terdaftar secara administrasi dan tinggal di PP. Sabilillah


Pasal 13

Santri tidak bermukim adalah santri yang mengikuti kegiatan di PP. Sabilillah namun tidak terdaftar secara administrasi dan tidak tinggal di PP. Sabilillah


ALUMNI

Pasal 14

Alumni adalah santri yang telah dinyatakan keluar dari PP. Sabilillah secara resmi dan terhormat



MUSYAWARAH SANTRI (MUSA)

Pasal 15

MUSA bertugas :

  1. Meminta pertanggung jawaban pengurus PP. Sabilillah periode sebelumnya

  2. Menetapkan rekomendasi MUSA

  3. Memilih pengurus PP. Sabilillah periode selanjutnya


Pasal 16

MUSA berwenang :

  1. Membuat keputusan dan ketetapan tentang PP. Sabilillah atas persetujuan pengasuh dan atau yayasan masjid Sabilillah

  2. Menerima atau menolak LPJ pengurus PP. Sabilillah periode sebelumnya


Pasal 17

  1. Peserta adalah seluruh santri PP. Sabilillah yang telah terdaftar secara administrasi

  2. Pembina adalah :

    1. Dewan asatidz PP. Sabilillah

    2. Pengasuh PP. Sabilillah

      1. Pengawas adalah perwakilan dari pengurus yayasan masjid Sabilillah Surabaya


Pasal 18

  1. MUSA dilakukan satu kali dalam satu periode

  2. dalam keadaan memaksa dapat dilakukan MUSA luar biasa

Pasal 19

MUSA luar biasa dapat dilakukan apabila :

  1. KB PP. Sabilillah Surabaya ada yang melanggar ketetapan dalam AD/ART

  2. Pengurus PP. Sabilillah ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah dinyatakan keluar dari PP. Sabilillah

  3. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 santri dan disetujui pengasuh dan atau yayasan masjid Sabilillah Surabaya

  4. MUSA luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh 2/3 dari santri

  5. keputusan dan ketetapan MUSA luar biasa dianggap sah jika disetujui sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta yang hadir


KEUANGAN

Pasal 20

        1. Kas PP. Sabilillah adalah uang syahriyah santri dan pemasukan lain yang dikelola oleh bendahara

        2. Kas santri adalah uang pembayaran santri selain syahriyah yang dikelola sepenuhnya oleh santri secara otonom

        3. Penggunaan uang kas PP. Sabilillah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada KB PP. Sabilillah dan yayasan masjid Sabilillah Surabaya secara transparan


Pasal 21

Dana sisa kegiatan adalah sisa uang dan atau materi dari kegiatan-kegiatan PP. Sabilillah yang dialokasikan untuk kesejahteraan PP. Sabilillah


PERUBAHAN AD/ART

Pasal 22

Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan setiap satu periode sekali


PENUTUP

Pasal 23

              1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar

              2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan lainnya.

              3. AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar